Rabu, 20 November 2013

POTENSI KEMENTRIAN AGAMA KOTA MEDAN



POTENSI  KEMENTRIAN AGAMA KOTA MEDAN, MAJELIS  TAKLIM DAN REMAJA MASJID DI KOTA MEDAN DALAM MEMBANGUN EKONOMI UMMAT

OLEH
M. ABDULLAH AMIN HASIBUAN, MA[1]

Pendahuluan
            Dewasa ini dalam pandangan masyara  masyarakat baik masyarakat umum maupun masyrakat kota medan bahwa kementr ian agama adalah institusi pemerintah yang mengurus permasaiahan keagamaan meliputi masalah haji, masalah perkawinan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan serta masalah kerukunan antara ummat beragama.[2]
Sedangkan menurut TAP MPR Nomor X1/MPR  Tahun 1999, Undang-Undang  Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelanggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)  dan Keputusan Presiden (KEPRES) NO. 102 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi kewenangan susunan organisasi dan tata kerja departemen agama bahwa tugas departemen agama adalah membantu presiden dalam penyelenggraan sebagian tugas pemerintahan dalam bidang keagamaan.[3]
Kemudian di dalam KMA NO. 373/2002 disebutkan bahwa rumusan visi dari kementerian agama pada hakikatnya adalah sama dengan kristalisai tugas organisasi tugas organisasi yang menggambarkan kondisi ideal yang ingin dilakasanakan dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara  menuju cita-cita nasional yaitu mewujudkan masyarakat indonesia yang adil, makmur dalam lindungan dan ridho allah swt tuhan yang maha esa.
Dengan demikian sejatinya kementerian agama bukan hanya mengurusi permasalahan ritual keagamaan saja tetapi turut serta dalam meningkatkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur dalam lindungan allah swt, tuhan yang maha esa.
Sedangkan di dalam visi kementerian agama kota medan dalam menjalankan programnya memiliki visi yaitu terwujudnya masyarakat agamis, intelektual dan berkualitas menuju masyarakat kota medan yang madani, religius dan bermartabat.[4]
Kata kunci dari pembahasan ini adalah masyarakat makmur[5], Religius[6] dan Madani[7] sehingga ketiga kata kunci di atas dapat di jadikan sebagai indikator keberhasilan pembangunan nasional pada umumnya dan kementrian agama pada khususnya. Namun yang menjadi pertanyaan pilihan adalah apakah kementerian Agama mampu melakukannya? ataukah kementrian agama hanya sebatas lembaga pemerintah yang mengurusi permasalahan keagamaan saja tanpa harus menyentuh substansi akar dari permasalahan sehingga tidak tercapainya masyarakat yang makmur, religius dan madani.
            Ada kemungkinan jika jawatbannya ya maka kementerian agama harus lebih dalam dan lebih bersinergi dengan semua pihak dalam menjalankan fungsi tugasnya dalam pembangunan nasional dengan bahasa agama sesuai dengan tujuan didirikannya kementerian agama serta khusunya visi kementerian agama kota medan, namun jika sebaliknya maka kementerian agama hanyalah pemerintahan yang tidak mampu berbuat, yang hanya mampu melepasi kewajiban-kewajibannya saja tanpa mampu menggali potensi yang ada untuk dijadikan peluang meningkatkan taraf hidup masyarakatnya.
            Bila demikian adanya maka sudah selayaknya kementerian agama mendukung jika melihat adanya suatu potensi untuk membangun ekonomi ummat sebagai salah satu tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dengan memanfaatkan potensi majelis taklim, remaja masjid yang di kelola oleh kementerian agama yang dalam hal ini kementerian agama kota Medan. Yaitu dengan melihat berbagai potensi yang terdapat di majelis taklim maupun lembaga keagamaan lainnya seperti remaja masjid, remaja islam yang diharapkan seluruh komponen tersebut akan ikut serta dalam  pengembangan program prioritas yang dimaksud.
            Ada beberapa kelebihan yang dapat dilihat sebagai potensi majelis taklim sebagai berikut:
  1. Majelis taklim merupakan bertemunya orang-orang baik yang peduli terhadap agama dan kebaikan.
  2.  Majelis taklim merupakan tempat terjadinya pembelajaran keagamaan
  3. Majelis taklim merupakan tempat bertemunya masyarakat muslim dengan berbagai latar belakang yang berbeda tetapi memiliki visi dan misi yang sama yaitu mencari ilmu dan silaturahmi .
  4. Majelis taklim merupakan lembaga yang di akui oleh pemerintah dan masyarakat sehingga aktualisasi diri lembaga tersebut lebih mudah diterima masyarakat.
Sedangkan remaja masjid merupakan lembaga keagamaan yang bergerak dalam pembinaan remaja masjid meliputi berbagai kenakalan remaja, geng motor, narkoba serta merupakan lembaga yang senantiasa melakukan dakwah islamiyah dalam lingkungan masjid yang biasa dijadikan sebagai garda terdepan dalam perayaan hari besar islam.
Ada beberapa hal yang dijadikan sebagai potensi remaja masjid meliputi:
  1. Remaja masjid adalah tempat bertemunya para pemuda yang baik yang peduli terhadap kebaikan dan agama.
  2. Remaja masjid tempata atau wadah pendidikan agama kepada para pemuda dan pemudi sehingga tercipta pemuda yang tangguh dan mumpuni yang memiliki keimanan yang kokoh dalam menjalankan agama.
  3. Remaja masjid sebagai kendali tempat pencarian jati diri pemuda sehingga dapat diarahkan kepada kebaikan.
  4. Remaja masjid sebagai ajang pencarian potensi diri remaja melalui kegiatan keagamaan.
Apa yang bisa dilakukan oleh kementerian agama sebagai pemerintah melihat potensi yang telah digambarkan di atas ?. tentu yang menjadi jawabannya adalah dengan membangun kebersamaan yaitu duduk bersama untuk mencari solusi terhadap permasalahan ummat saat sekarang ini yaitu membuat usaha berupa koperasi syariah atau baitul maal wattamwil (BMT) sehingga potensi kementerian agama sebagai pengarah terwujud yaitu dengan memanfaatkan keberadaan majelis taklim, remaja masjid maupun lembaga lain yang ada di bawah binaan kementerian agama sebagai penyandang dana atau pemilik modal sehingga remaja islam yang tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran dapat terbantu.

Geliat pembangunan Ekonomi Ummat
            Masyarakat religius, makmur dan madani adalah masyarakat ideal yang ingin diciptakan sesuai dengan tujuan pambangunan nasional merupakan dambaan setiap bangsa, namun kenyaataannya untuk menciptakan masyarakat tersebut harus dengan perjuangan yang gigih untuk memerangi kemiskinan, pengangguran, perseteruan antara kelompok dan golongan, perampokan bahkan sampai permasalahan pelacuran.
            Belum lagi permasalahan sistem yang saat ini menguasai masyarakat Islam yaitu sistem kapitalisme yang menguasai hajat hidup manusia saat ini yang tidak memberikan kesempatan kepada nilai-nilai transdentasl yaitu nilai-nilai ketuhanan untuk masuk dalam konsep yang dibangunnya. Kapitalisme adalah faham sekuler[8] atau persisnya atheis[9], minimal tidak mengakui keberadaan tuhan dalam segala bentuk dan model dan kebajikan yang dimilikinya, sebab semua model adalah lahir dari rasio pemikiran manusia yang dipadukan dengan empirisme yang dipadukan dengan kenyataan hidup manusia melalui model epistimologi sekuler dimana kebenaran bukan dari tuhan tetapi hanya berasal dari rasio dan empirisme yang diketahui dan dirasakan oleh panca indra manusia.[10]
            Kalau dilihat dari kenyataan di lapangan kecenderungan masyarakat menjalankan masyarakat menjalankan segala cara untuk mendapatkan harta, belum lagi permasalahan rentenir yang bergentayangan di mana-mana yang setiap waktu dapat memberikan pinjaman degan bunga yang berlipat ganda buikankah di dalam al-quran disebutkan bahwa memakan bunga adalah riba dan setiap transaksi yang mengandung riba adalah haram .
            Sebagaimana yang di sebutkan dalam al-Qur’an juz 2 ayat 275 sebagai berikut:






Dengan kata lain bahwa permasalahan sistem riba, rentenir dan praktek menabung bank konvensional yang marak dikalangan ummat saat sekarang ini merupakan permasalahan ummat termasuk kementerian agama yang dalam hal ini kementerian agama kota medan sebab .       
Untuk menghilangkan berbagai dilema penyakit masyarakat tersebut tentu diperlukan berbagai terobosan atau usaha sehingga permasalahan yang menjadi sulitnya menciptakan masyarkat ideal tersebut dapat teratasi dan kementerian agama yang memiliki fungsi sebagai pengayom masyarakat lewat bahasa agama harus ikut serta untuk itu.
            Kementerian agama juga harus mengkaji, melakukan kegiatan dalam upaya penanganan secara langsung terhadap kondisi masyarakat dilapangan yang cenderung hidup dalam keapatisan satu sama lain padahal bahasa agama menyebutkan bahwa bertolong-tolonglah dalam berbuat kebaikan bukan saling cuek satu sama lain.
           

Sebenarnya pembangunan ekonomi ummat telah gencar dilakukan oleh para penggiat ekonomi syariah atau ekonomi islam hal ini dubuktikan dengan berdirinya bank-bank dengan sistem syariah atau banyak pembiayaan dan lembaga keuangan non bank yang menggunakan sistem syariah bahkan banyak lembaga dan badan amil zakat, infaq dan shadaqah yang telah mengembangkan ekonomi syariah.
Sudah  selayaknya kementerian agama harus ikut serta dalam geliat perjuangan ekonomi islam tersebut sebab kementerian agama merupakan garda terdepan dalam kehidupan keagamaan yang akhir-akhir ini jauh dari idealisme sebagaimana yang  diamanahkan oleh pembangunan nasional.

Potensi Yang Akan Digarap
            Di dalam visi pembangunan nasional disebutkan bahwa masyarakat yang ideal adalah masyarakat yang religius, makmur dan madani. Ada tawaran yang mungkin dapat dilakukan menuju tujuan tersebut yaitu dengan mendorong majelis taklim, remaja masjid untuk membentuk lembaga keuangan syariah berupa BMT atau koperasi syariah.
            Untuk mewujudkan tawaran terebut dapat dilakukan dengan  cara:
  1. Memanfaatkan dana ZIS yang diperoleh dikementerian agama sebagai modal awal untuk mendirikan koperasi  syariah.
  2. Majelis taklim  sebagai lembaga keagamaan dapat dimanfaatkan sebagai aset yang dapat dimanfaatkan untuk menabung di koperasi syariah.
  3. Memanfaatkan penyuluh agama islam baik fungsional maupun honorer sebagai motor atau pengembang ekonomi syariah dalam cakupan wilayah kerja masing-masing.
  4. Memanfaatkan masjid yang ada untuk menabungkan aset masjidnya untuk dikelola oleh lembaga keuangan syariah, BMT.
  5. Memanfaatkan seluruh lembaga yang ada baik sekolah, organisasi, KBIH untuk ikut bekerja sama dalam membangun usaha yang dimaksud,
  6. Melakukan sosialisasi mendalam kepada masyarakat mampu untuk berinvestasi dilembaga koperasi syariah.
  7. Bersinergi dengan pihak lain baik pihak perbankan maupun  lembaga keuangan lainnya untuk turut serta mensukseskan kegiatan yang dimaksud.
Secara teknis untuk mencapai tujuan pendirian koperasi syariah tersebut dilakukan  dengan cara :
1.    Membuat akta izin mendirikan koperasi kedinas koperasi setempat atau dinas koperasi kota medan.
2.    Melakukan musyawarah dengan mengundang seluruh komponen yang dianggap penting.
3.    Membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan azas kekeluargaan dan berdasarkan aturan syariah .
4.    Membuat rancangan untuk mendapatkan komisaris ,direktur,pengawas ,pelindung,pengurus dan anggota .
5.    Menerbitkan saham atau surat untuk di jual kepada anggota untuk mendapatkan asset ataupun modal .
6.    Menyiapkan perangkat penunjang berupa kantor ,computer, meja dan lain sebagainya.
7.    Menyiapkan sumberdaya manusia untuk dipekerjakan dikantor tersebut.
Dalam tahap pengelolaan ditawarkan berbagai macam produk yang sesuai dengan prinsip syariah, beberapa produknya antara lain:
  1. Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha.Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati.Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bankkecualikerugianyangdiakibatkanoleh kesalahan pengelolaan,kelalaian penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan,kecurangan dan penyalahgunaan.Secara teknis merupakan aqad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan 100%  modal,sedangkan pihak yang lainnya menjadi pengelola dan pengambilan keuntungan menurut kesepakatan bersama.
  2. Musyarokah(Joint Venture ),konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture.Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak atau aqad kerjasama antara dua orang atau lebih dimana masing-masing member kontribusi dana dengan kesepakatan keuntungan dan resiko ditanggung bersama-sama sesuai kesepakatan.Perbedaan mendasar dengan mudhorobah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudhorobahnya tidak ada campur tangan.
  3. Murobahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli yaitu jual beli dengan harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali kepengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank,dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai aqad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank / keuntungan bank 100  jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  4. Takaful (asuransi islam).
  5. Jasa untuk penyimpan dana: Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadi’ah bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah.
  6. Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
  7. Tabungan Hari Raya adalah tabungan yang hanya bisa diambil oleh anggota Koperasi atau BMT ketika akan datangnya hari raya Idul Fitri yang biasanya akan mengkuras tabungan masyarakat islam yang akan merayakan kemenangan setelah berpuasa sebulan penuh.
  8. Tabungan Qurban merupakan tabungan untuk penyembelihan hewan qurban dengan memanfaatkan koperasi syariah atau BMT sebagai tempat mengumpulkan dana bagi masyarakat islam atau siapa saja yang ingin berqurban.
  9. Maupun usaha lainnya yang sesuai dengan aturan koperasi dan aturan syariat islam.

  Masyarakat yang Akan Dibantu
             Adapun masyarakat yang akan dibantu baik secara moril, spiritual dan material adalah:
       1.Para pengangguran yang memiliki potensi tetapi tidak memiliki modal   untuk membuka usaha.
       2.Para pengangguran yang memiliki kemauan untuk maju tetapi tidak tahu cara untuk melakukannya maka koperasi wajib memberikan arahan dan dana pinjaman lunak.
        3.Masyarakat miskin yang memiliki ketetapan hati untuk mau berusaha.
        4.Setiap masyarakat yang memiliki potensi tapi tidak tahu caranya memanfaatkan potensi yang ada pada dirinya.
        5.Memberikan bantuan modal untuk sector usaha kecil menengah.
         6.Memberikan penyuluhan kepada ibi-ibu rumah tangga tentang bagaimana cara mengelola keuangan dengan baik sehingga tidak cenderung membabi buta dalam mengelola keuangan.

Pengambilan Keuntungan
         Keuntungan akan diperoleh dari sisa hasil usaha koperasi syariah yang bersumber dari produk yang telah dijual kepada masyarakat sehingga akan dibagi keuntungan menurut kesepakatan yaitu:
         1.Keuntungan bagi pemilik modal
         2.Keuntungan bagi pengelola
         3.Pemeliharaan asset
         4.Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk dana tersebut untuk membantu masyarakat kurang mampu yang bersifat tidak produktif seperti beasiswa,pelatihan pengelola,pemberdayaan masyarakat miskin dan lain sebagainya.

 Penutup
          Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah suatu kaum kecuali kaum itui sendiri yang akan mengubahnya artinya potensi yang telah dimiliki jika tidak berusaha untuk dijalankan maka potensi tersebut akan terpendam dan tidak akan bermanfaat apa-apa apalagi ingin menciptakan masyarakat ideal yaitu masyarakat yang makmur, religius dan madani.
           Tujuan atau program ini tidak akan berjalan dengan baik bila tidak ada dukungan semua pihak termasuk pihak pemerintah dalam hal ini kementrian agama, majelis taklim dan remaja masjid serta pihak lain yang mau dan ikut dalam perjuangan geliat pembangunan nasional yang berbasis keagamaan.
            Yakin dan percayalah rahmad dan ridho allah tidak akan turun kepada ummat manusia jika manusia tidak patuh dan taat kepada aturan allah terlebih memakan harta yang bersumber dari harta riba atau harta yang bersumber dari jalan yang tidak ridhoi oleh allah swt.

  



[1] M. Abdullah Amin Hasibuan adalah penyuluh agama Islam Fungsional Wilayah Tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Polonia Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Menyelesaikan strata 1 pada fakultas Syari’ah IAIN-SU pada tahun 2004 dan menyelesaikan Program Pascaasarjana IAIN-SU pada program studi Ekonomi islam pada tahun 2010.

[2] Lihat Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan Pendidikan Keagamaan, (jakarta: Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Agama islam Departemen agama Republik Indonesia, 2007).
[3] Lihat TAP.MPR NO .X1/ MPR /1999 dan UU   NO.28 tahun 1999 tentang penyelanggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN  dan KEPRES NO .102/2001, dalam Salomon Suharyo dan Nasri Effendy, Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, (Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 2006), h. 26
[4] Lihat Dalam Negara Pohan, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Menabung karyawan dan karyawati Kementerian agama Kota Medan di Bank Syariah, ( Medan: Tesis Pada Program Pascasarjana IAIN-SU, 2012), h.  45.
[5] Kata “makmur” menurut kamus besar bahasa indonisia: Makmur adalah banyak hasil, banyak penduduk dan sejahtera, serba kecukupan,tidak kekurangan, apapun dari beberapa pengertian di atas anda-anda semua pasti akan sepakat kalau Indonesia ini digolongkan sebagai suatu” Negara” bahkan bisa dikatagorikan bangasa ini adalah bangsa yang besar,bangsa yang berkedaulatan tinggi. sedangkan bila dikatakan sebagai Negara yang makmur mungkin bisa digolonkan sebagai negara yang makmur bila dillihat dari sudut pandang SDA (SUMBER DAYA ALAM) nya  karna sda kita begitu lengkap baik dari segi (Sumber daya tanah dan air,  Sumber daya tanaman dan pepohonan,Sumber daya akuatik termasuk perikanan laut dan darat,atau pun Sumber daya mineral dan energi, termasuk energi matahari dan pasang surut.)di Indonesia semuanya ada.tapi sayang seribu sayang bila kita lihat dari sudut pandang SDM(SUMBERDAYA MANUSIA) nya, kita masih jauh dari kata dan pengertian makmur itu sendiri,baik dari segi penguasa negeri kita atau yang kita kenal pemerintahan ataupun dari segi rakyatnya.

[6] Yaitu bersifat religi atau bersifat keagamaan atau yang bersangkut paut dengan religi: ia sangat terkesan akan kehidupan keagamannya, atau senantiasa bersandar pada kebenaran yang dibawa oleh Agama sehingga apapun yang ada dalam kehidupan ini baik yang berkenaan dengan dunia maupun akhirat senantiasa ia sandarkan pada agama.
[7] Menurut Akram DU yang dikutip oleh aceng Kosasih bahwa masyarakat madani adalah masyarakat yang mencontoh pola kehidupan Rasulullah SAW setelah beliau hijrah dari kota makkah ke kota Madinah dunia mengakuinya sebagai model masyarakat yang maju pada saat itu yang saat ini disepedankan dengan Sivil Society Masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerinthana demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience). Lihat dalam Akram DU, Masyarakat Madani Tinjaun HistorisKehidupan Jaman Nabi, (Jakarta: Gema Insani Press, 1999), h.1. 
[8] Sekuler adalah paham yang membedakan antara kehidupan dunia dan kehidupan akhirat, artinya paham yang meyakini bahwa kehidupan dunia tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan akhirat atau sebaliknya, Lihat dalam Sofyan Safri Harahap, Kerangka, Teori dan tujuan Akuntansi Syariah, (Jakarta: Pustaka Quantum, 2008), h. 31
[9] Atheis adalah Paham yang tidak meyakini akan adanya tuhan, Ibid.
[10] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar