SEJARAH
PERKEMBANGAN
AKUNTANSI
SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: M.
Abdullah Amin Hasibuan, MA
A.
Pendahuluan
Seiring
dengan meningkatnya rasa keberagamaan (religiusitas) masyarakat Muslim
menjalankan syariah Islam dalam kehidupan sosial-ekonomi, semakin banyak
institusi bisnis Islami yang menjalankan kegiatan operasional dan usahanya
berlandaskan prinsip syariah. Untuk mengelola institusi Islami ini diperlukan pencatata
transaksi dan pelaporan keuangan. Pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan
dengan karakteristik tertentu yang sesuai dengan syariah. [1]
Pencatatan transaksi dan
pelaporan keuangan yang diterapkan pada institusi bisnis Islami inilah yang
kemudian berkembang menjadi akuntansi syariah. Akuntansi syariah (shari’a
accounting) menurut Karim merupakan bidang baru dalam studi akuntansi yang
dikembangkan berlandaskan nilai-nilai, etika dan syariah Islam, oleh karenanya
dikenal juga sebagai akuntansi Islam (Islamic Accounting).[2]
Perkembangan akuntansi
sebagai salah satu cabang ilmu sosial telah mengalami pergeseran nilai yang
sangat mendasar dan berarti, terutama mengenai kerangka teori yang mendasari
dituntur mengikuti perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Karim mengemukakan
bahwa selama ini yang digunakan sebagai dasar kontruksi teori akuntansi lahir
dari konteks budaya dan idiologi.
Demikian halnya dengan
kontruksi akuntansi konvensional menjadi akuntansi Islam (syariah) yang lahir
dari nilai-nilai budaya masyarakat dan ajaran syariah Islam yang dipraktikan
dalam kehidupan sosial-ekonomi. Akuntansi syariah dapat dipandang sebagai
kontruksi sosial masyarakat Islam guna menerapkan ekonomi Islam dalam kegiatan
ekonomi. Akuntansi syariah merupakan sub-sistem dari system ekonomi dan
keuangan Islam, digunakan sebagai instrument pendukung penerapan nilai-nilai
Islami dalam ranah akuntansi, fungsi utamanya adalah sebagai alat manajemen
menyediakan informasi kepada pihak internal dan eksternal organisasi .[3]
B.
Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah di Indonesia
Akuntansi
pertama kali dikenal di Indonesia sekitar tahun 1960 an, sementara akuntansi
konvensional yang kita pahami dari berbagai literature menyebutkan bahwa
akuntansi pertama kali berkembang di Italia dan dikembangkan oleh Lucas Pacioli
(1494). Pemahaman ini sudah mendarah daging pada masyarakat akuntan kita.
Olehnya itu, ketika banyak ahli yang mengemukakan pendapat bahwa akuntansi
sebenarnya telah berkembang jauh sebelumnya dan di mulai di arab, akan sulit
diterima oleh masyrakat akuntan. Namun pada tulisan ini kita tidak akan
membahas mengenai hal tersebut karena telah dibahas pada pembahasan sebelumnya.
Pada
tulisan ini penulis akan sedikit bercerita mengenai proses perkembangan
akuntansi syariah di Indonesia yang di dapatkan dari berbagai referensi. Perkembangan
akuntansi syariah beberapa tahun terakhir sangat meningkat ini di tandai dengan
seringnya kita menemukan seminar, workshop, diskusi dan berbagai pelatihan yang
membahas berbagai kegiatan ekonomi dan akuntansi Islam, mulai dari perbankan,
asuransi, pegadaian, sampai pada bidang pendidikan semua berlabel syariah.
Namun
dokumen tertulis yang menyiratkan dan mencermikan proses perjuangan
perkembangan akuntansi syariah masih sangat terbatas jumlahnya. Demikian pula
dengan sejarah perkembangan akuntansi syariah di Indonesia. Kekurang tertarikan
banyak orang terkait masalah ini, baik sebagai bagian dari kehidupan penelitian
maupun sebagai sebuah ilmu pengetahuan menjadikan sejarah akuntansi syariah
masih sangat minim di temukan.
C. Bank syariah sebagai
landasan awal perkembangan akuntansi syariah.
Perkembangan
akuntansi syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses pendirian
Bank Syariah. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan landasan awal
diterapkannya ajaran Islam menjadi pedoman bermuamalah.[4]
Pendirian ini dimulai dengan serangkaian proses perjuangan sekelompok
masyarakat dan para pemikir Islam dalam upaya mengajak masyarakat Indonesia
bermuamalah yang sesuai dengan ajaran agama. Kelompok ini diprakarsai oleh
beberapa orang tokoh Islam, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pada waktu itu, sekitar tahun 1990.[5]
Setelah
didirikannya bank syariah, terdapat keganjilan ketika bank membuat laporan
keuangan. Dimana pada waktu itu proses akuntansi belumlah mengacu pada
akuntansi yang dilandasi syariah Islam. Maka selanjutnya munculah kebutuhan
akan akuntansi syariah Islam. Dan dalam proses kemunculannya tersebut juga
mengalami proses panjang.
Berdirinya
bank syariah tentunya membutuhkan seperangkat aturan yang tidak terpisahkan,
antara lain, yaitu peraturan perbankan, kebutuhan pengawasan, auditing,
kebutuhan pemahaman terhadap produk-produk syariah dan Iain-Iain. Dengan
demikian banyak peneliti yang meyakini bahwa kemunculan kebutuhan, pengembangan
teori dan praktik akuntansi syariah adalah karena berdirinya bank syariah.
Pendirian bank syariah adalah merupakan salah satu bentuk implementasi ekonomi
Islam.
Dengan
demikian, berdasarkan data dokumen, dapat diinterpretasikan bahwa keberadaan
sejarah pemikiran tentang akuntansi syariah adalah setelah adanya standar
akuntansi perbankan syariah, setelah terbentuknya pemahaman yang lebih konkrit
tentang apa dan bagaimana akuntansi syariah, dan terbentuknya lembaga-lembaga
yang berkonsentrasi pada akuntansi syariah. jadi secara historis, sejak tahun
2002 barulah muncul ide pemikiran dan keberadaan akuntansi syariah, baik secara
pengetahuan umum maupun secara teknis. Sebagai catatan, IAI baru membentuk
Komite Akuntansi Syariah di Indonesia.
D.
Akuntansi di Kalangan Bangsa Arab Sebelum Islam
Dari studi
sejarah peradaban arab, tampak sekali betapa besarnya perhatian bangsa arab
pada akuntansi. Hal ini terlihat pada usaha tiap pedagang arab untuk mngetahi
dan menghitung barang dagangannya, sejak mulai berangkat sampai pulang kembali.
Hitungan ini dilakukan untuk mengetahui perubahan pada keuangannya.
Setelah
berkembangnya negeri, bertambahnya kabilah-kabilah, masuknya imigran-imigran
dari negri tetangga, dan berkembangnya perdaganan serta timbulnya
usaha-usahainterven si perdagangan, semakin kuatlah perhatian bangsa arab
terhadap pembukuan dagang untuk menjelaskan utang piutang. Orang-orang
yahudipun (pada waktu itu) sudah biasa menyimpan daftar-daftar (faktur) dagang.
Semua telah nampak jelas dalam sejarah peradaban bangsa arab. Jadi, konsep
akuntansi dikalangan bangsa arab pada waktu itu dapat dilihat pada pembukuan
yang berdasarkan metode penjumlahan statistik yang sesuai dengan aturan-aturan
penjumlahan dan pengurangan.Untuk mengerjakan pembukuan ini, ada yang
dikerjakan oleh pedagang sendiri dan ada juga yang menyewa akuntan khusus. Pada
waktu itu seorang akuntan disebut sebagai katibul amwal (pencatat keuangan)
atau penanggung jawab keuangan.
1.
Konsep akuntansi pada awal
munculnya Islam
Setelah munculnya
islam di semenanjung arab dibawah kepemimpinan Rasulullah saw, serta telah
terbentuknya daulah islamiyah di madinah, mulailah perhatian Rasulullah untuk
membersihkan muamalah maaliah (keuangan) dari unsur-unsur riba dan dari segala
bentuk penipuan, pembodohan,perjudian, pemerasan, monopoli, dan segala usaha
pengambilan harta orang lain secara batil. Bahkan Rasulullah lebih menekankan
pada pencatatan keuangan. Rasulullah mendidik secara khusus beberapa orang
sahabat untuk menangani profesi ini dan mereka diberi sebutan khusus, yaitu
hafazhatul amwal (pengawas keuangan).
Diantara bukti
seriusnya persoalan ini adalah dengan diturunkannya ayat terpanjang didalam
Al-Qur'an, yaitu surah al-Baqarah ayat 282. [6]Ayat
ini menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (Kitabah), dasar-dasarnya dan
manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh oleh kaidah-kaidah hukum yang
harus dipedomani dalam hal ini. Para sahabat Rasul dan pemimpin umat islam juga
menaruh perhatian yang tinggi terhadap pembukuan (akuntansi) ini, sebagai mana
yang terdapat dalam sejarah khulafaur-rasyidin. Adapun tujuan pembukuan bagi
mereka di waktu itu adalah untuk menetahui utang-utang dan piutag serta
keterangan perputaran uang, seperti pemasukan dan pegeluaran. Juga, difungsikan
untk merinci dan menghitung keuntungan dan kerugian, serta untuk menghitung
harta keseluruhan untuk menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan oleh
masing-masing individu.Diantara undang-undang akuntansi yang telah diterapkan
pada waktu itu ialah undang-undang akuntansi untuk perorangan, perserikatan,
akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijir), dan anggaran
negara. Dengan melihat sejarah peradaban islam diatas, jelaslah bahwa
ulama-ulama fiqih telah mengkhususkan masalah keuangan ini kedalam pembahasan
khusus yang meliputi kaidah-kaidah, hukum-hukum, dan prosedur-prosedur yang
harus di ikuti.
2.
Akuntansi Setelah Runtuhnya
Khilafah Islamiyah
Runtuhnya
Khilafah Islamiyah serta tidak adanya perhatian dari pemimpin-pemimpin islam
untuk mensosialisasikan hukum islam, serta dengan dujajahnya kebanyakan nagara
islam oleh negara-negara eropa, telah menimbulkan perubahan yang sangat
mendasardisemua segi kehidupan ummat islam, termasuk di bidang muamalah
keuangan.Pada fase ini perkembangan akuntansi didominasi oleh pikiran pikiran
barat. Para muslim pun mulai menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan
oleh barat. Untuk mengetahui bagai mana perkembangan akuntansi pada fase ini,
mungkin dapat membaca pada buku-buku teori akuntansi
3. Kebangkitan Baru dalam
Akuntansi Islam
Kebangkitan islam
baru telah menjangkau bidang muamalah secara umum, dan bidang-bidang finansial,
serta lembaga-lembaga keuangan secara khusus. sekelompok pakar akuntansi muslim
telah mengadakan riset dan studi-studi ilmiah tentang akuntansi menurut islam. [7]Perhatian
mereka lebih terkonsentrasi pada beberapa bidang, yaitu bidang riset,
pembukuan, seminar atau konverensi, pengajaran dilembaga-lembaga keilmuan dan
perguruan tinggi, serta aspek implementasi pragmatis. Berikut ini adalah
sebagian dari usaha awal di masing-masing bidang:
1.
Kebangkitan
akuntansi islam dalam bidang riset.
2.
Kebangkitan
akuntansi islam dalam bidang pembukuan.
3.
Kebangkitan
akuntansi islam di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
4.
Kebangkitan
akuntansi islam dalam aspek implementasi
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Perkembangan
akuntansi syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses pendirian
Bank Syariah. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan landasan awal
diterapkannya ajaran Islam menjadi pedoman bermuamalah. Pendirian ini dimulai
dengan serangkaian proses perjuangan sekelompok masyarakat dan para pemikir
Islam dalam upaya mengajak masyarakat Indonesia bermuamalah yang sesuai dengan
ajaran agama. Kelompok ini diprakarsai oleh beberapa orang tokoh Islam, Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
pada waktu itu, sekitar tahun 1990.
B. SARAN
Berdasarkan hasil
pengamatan dan kesimpulan yang telah diuraikan diatas, maka
penulis menyarankan sebagai berikut:
1.
Untuk meningkatkan meningkatkan
pengetahuan tentang Akuntansi Syariah diharapkan banyaknya sumber rujukan
sehingga berbagai pendapat rujukan tersebut dapat disajikan secara komfrehensip.
2.
Untuk mahasiswa PPS IAIN-SU,
diharapkan mampu menggali sumber asli tentang Akuntansi Syariah tersebut, baik
yang berdasarkan kitab-kitab kuning maupun kitab terjemahan sebab sumber asli
merupakan informasi yang paling akurat.
3.
Perlu lebih ditingkatkan upaya
sosialisasi yang intensif baik melalui media interpersonal (kyai/ulama), media
eloktronik maupun media cetak. Upaya ini di harapkan akan memberikan gambaran
yang jelas tentang Ekonomi islam yang sesungguhnya khususny Akuntansi Syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Quranul
Karim
Antonio,
Muhammad Syafii, Bank Syariah Teori dan
Praktek, Jakarta:
Gema Insani Press, 2002
Harahap,
Sofyan Safri, Akuntansi Syariah, Jakarta:
Pustaka quantum,
2004.
Zuhri,
M. Syaifuddun, Pemikiran Adi Warman
karim Tentang Mekanisme
Pasar, (Surakarta: Skripsi Pada JurusanSyariah
Universitas
Muhammadiyah Surakart, 2010
.
[1]
Lihat dalam Sofyan safri Harahap, Akuntansi
Syaraiah, (Jakarta: Pustaka quantum, 2004), h. 23.
[2]
Lihat dalam M. Syaifuddun Zuhri, Pemikiran
Adi Warman karim Tentang Mekanisme Pasar, (Surakarta: Skripsi Pada
JurusanSyariah Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2010), h. 16.
[3]
Lihat dalam Sofyan safri Harahap, Akuntansi
Syaraiah..................................h. 45.
[4]
Ibid
[5]
Lihat dalam Muhammad Syafii Antonio, Bank
Syariah Teori dan Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002) h.101.
[6]
Lihat dalam Sofyan safri Harahap, Akuntansi
Syaraiah..................................h. 55..
[7]
Lihat dalam Muhammad Syafii Antonio, .........................................................................h.123.
izin share
BalasHapus