POTENSI KEMENTRIAN AGAMA KOTA MEDAN, MAJELIS TAKLIM DAN REMAJA MASJID DI KOTA MEDAN DALAM
MEMBANGUN EKONOMI UMMAT
OLEH
M. ABDULLAH AMIN HASIBUAN, MA[1]
Pendahuluan
Dewasa
ini dalam pandangan masyara masyarakat
baik masyarakat umum maupun masyrakat kota medan bahwa kementr ian agama adalah
institusi pemerintah yang mengurus permasaiahan keagamaan meliputi masalah
haji, masalah perkawinan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan serta
masalah kerukunan antara ummat beragama.[2]
Sedangkan menurut TAP MPR Nomor
X1/MPR Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelanggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Keputusan Presiden (KEPRES) NO. 102 tahun
2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi kewenangan susunan organisasi dan tata
kerja departemen agama bahwa tugas departemen agama adalah membantu presiden
dalam penyelenggraan sebagian tugas pemerintahan dalam bidang keagamaan.[3]
Kemudian di dalam KMA NO.
373/2002 disebutkan bahwa rumusan visi dari kementerian agama pada hakikatnya
adalah sama dengan kristalisai tugas organisasi tugas organisasi yang
menggambarkan kondisi ideal yang ingin dilakasanakan dalam membina kehidupan
berbangsa dan bernegara menuju cita-cita
nasional yaitu mewujudkan masyarakat indonesia yang adil, makmur dalam
lindungan dan ridho allah swt tuhan yang maha esa.
Dengan demikian sejatinya
kementerian agama bukan hanya mengurusi permasalahan ritual keagamaan saja
tetapi turut serta dalam meningkatkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur
dalam lindungan allah swt, tuhan yang maha esa.
Sedangkan di dalam visi
kementerian agama kota medan dalam menjalankan programnya memiliki visi yaitu
terwujudnya masyarakat agamis, intelektual dan berkualitas menuju masyarakat
kota medan yang madani, religius dan bermartabat.[4]
Kata kunci dari pembahasan ini
adalah masyarakat makmur[5],
Religius[6]
dan Madani[7]
sehingga ketiga kata kunci di atas dapat di jadikan sebagai indikator
keberhasilan pembangunan nasional pada umumnya dan kementrian agama pada
khususnya. Namun yang menjadi pertanyaan pilihan adalah apakah kementerian
Agama mampu melakukannya? ataukah kementrian agama hanya sebatas lembaga
pemerintah yang mengurusi permasalahan keagamaan saja tanpa harus menyentuh
substansi akar dari permasalahan sehingga tidak tercapainya masyarakat yang
makmur, religius dan madani.
Ada
kemungkinan jika jawatbannya ya maka kementerian agama harus lebih dalam dan
lebih bersinergi dengan semua pihak dalam menjalankan fungsi tugasnya dalam
pembangunan nasional dengan bahasa agama sesuai dengan tujuan didirikannya kementerian
agama serta khusunya visi kementerian agama kota medan, namun jika sebaliknya
maka kementerian agama hanyalah pemerintahan yang tidak mampu berbuat, yang
hanya mampu melepasi kewajiban-kewajibannya saja tanpa mampu menggali potensi
yang ada untuk dijadikan peluang meningkatkan taraf hidup masyarakatnya.
Bila
demikian adanya maka sudah selayaknya kementerian agama mendukung jika melihat
adanya suatu potensi untuk membangun ekonomi ummat sebagai salah satu tujuan
untuk mensejahterakan masyarakat dengan memanfaatkan potensi majelis taklim,
remaja masjid yang di kelola oleh kementerian agama yang dalam hal ini
kementerian agama kota Medan. Yaitu dengan melihat berbagai potensi yang
terdapat di majelis taklim maupun lembaga keagamaan lainnya seperti remaja
masjid, remaja islam yang diharapkan seluruh komponen tersebut akan ikut serta
dalam pengembangan program prioritas
yang dimaksud.
Ada
beberapa kelebihan yang dapat dilihat sebagai potensi majelis taklim sebagai
berikut:
- Majelis taklim merupakan bertemunya orang-orang baik yang peduli terhadap agama dan kebaikan.
- Majelis taklim merupakan tempat terjadinya pembelajaran keagamaan
- Majelis taklim merupakan tempat bertemunya masyarakat muslim dengan berbagai latar belakang yang berbeda tetapi memiliki visi dan misi yang sama yaitu mencari ilmu dan silaturahmi .
- Majelis taklim merupakan lembaga yang di akui oleh pemerintah dan masyarakat sehingga aktualisasi diri lembaga tersebut lebih mudah diterima masyarakat.
Sedangkan remaja masjid
merupakan lembaga keagamaan yang bergerak dalam pembinaan remaja masjid
meliputi berbagai kenakalan remaja, geng motor, narkoba serta merupakan lembaga
yang senantiasa melakukan dakwah islamiyah dalam lingkungan masjid yang biasa dijadikan
sebagai garda terdepan dalam perayaan hari besar islam.
Ada beberapa hal yang
dijadikan sebagai potensi remaja masjid meliputi:
- Remaja masjid adalah tempat bertemunya para pemuda yang baik yang peduli terhadap kebaikan dan agama.
- Remaja masjid tempata atau wadah pendidikan agama kepada para pemuda dan pemudi sehingga tercipta pemuda yang tangguh dan mumpuni yang memiliki keimanan yang kokoh dalam menjalankan agama.
- Remaja masjid sebagai kendali tempat pencarian jati diri pemuda sehingga dapat diarahkan kepada kebaikan.
- Remaja masjid sebagai ajang pencarian potensi diri remaja melalui kegiatan keagamaan.
Apa yang bisa dilakukan oleh
kementerian agama sebagai pemerintah melihat potensi yang telah digambarkan di
atas ?. tentu yang menjadi jawabannya adalah dengan membangun kebersamaan yaitu
duduk bersama untuk mencari solusi terhadap permasalahan ummat saat sekarang
ini yaitu membuat usaha berupa koperasi syariah atau baitul maal wattamwil (BMT) sehingga potensi kementerian agama
sebagai pengarah terwujud yaitu dengan memanfaatkan keberadaan majelis taklim,
remaja masjid maupun lembaga lain yang ada di bawah binaan kementerian agama
sebagai penyandang dana atau pemilik modal sehingga remaja islam yang tidak
memiliki pekerjaan atau pengangguran dapat terbantu.
Geliat
pembangunan Ekonomi Ummat
Masyarakat
religius, makmur dan madani adalah masyarakat ideal yang ingin diciptakan
sesuai dengan tujuan pambangunan nasional merupakan dambaan setiap bangsa,
namun kenyaataannya untuk menciptakan masyarakat tersebut harus dengan
perjuangan yang gigih untuk memerangi kemiskinan, pengangguran, perseteruan
antara kelompok dan golongan, perampokan bahkan sampai permasalahan pelacuran.
Belum
lagi permasalahan sistem yang saat ini menguasai masyarakat Islam yaitu sistem kapitalisme
yang menguasai hajat hidup manusia saat ini yang tidak memberikan kesempatan
kepada nilai-nilai transdentasl yaitu nilai-nilai ketuhanan untuk masuk dalam
konsep yang dibangunnya. Kapitalisme adalah faham sekuler[8]
atau persisnya atheis[9],
minimal tidak mengakui keberadaan tuhan dalam segala bentuk dan model dan
kebajikan yang dimilikinya, sebab semua model adalah lahir dari rasio pemikiran
manusia yang dipadukan dengan empirisme yang dipadukan dengan kenyataan hidup
manusia melalui model epistimologi sekuler dimana kebenaran bukan dari tuhan
tetapi hanya berasal dari rasio dan empirisme yang diketahui dan dirasakan oleh
panca indra manusia.[10]
Kalau
dilihat dari kenyataan di lapangan kecenderungan masyarakat menjalankan
masyarakat menjalankan segala cara untuk mendapatkan harta, belum lagi
permasalahan rentenir yang bergentayangan di mana-mana yang setiap waktu dapat
memberikan pinjaman degan bunga yang berlipat ganda buikankah di dalam al-quran
disebutkan bahwa memakan bunga adalah riba dan setiap transaksi yang mengandung
riba adalah haram .
Sebagaimana yang di sebutkan
dalam al-Qur’an juz 2 ayat 275 sebagai berikut:
Dengan kata lain bahwa
permasalahan sistem riba, rentenir dan praktek menabung bank konvensional yang
marak dikalangan ummat saat sekarang ini merupakan permasalahan ummat termasuk
kementerian agama yang dalam hal ini kementerian agama kota medan sebab .
Untuk menghilangkan berbagai
dilema penyakit masyarakat tersebut tentu diperlukan berbagai terobosan atau
usaha sehingga permasalahan yang menjadi sulitnya menciptakan masyarkat ideal
tersebut dapat teratasi dan kementerian agama yang memiliki fungsi sebagai
pengayom masyarakat lewat bahasa agama harus ikut serta untuk itu.
Kementerian
agama juga harus mengkaji, melakukan kegiatan dalam upaya penanganan secara
langsung terhadap kondisi masyarakat dilapangan yang cenderung hidup dalam keapatisan
satu sama lain padahal bahasa agama menyebutkan bahwa bertolong-tolonglah dalam
berbuat kebaikan bukan saling cuek satu sama lain.
Sebenarnya pembangunan
ekonomi ummat telah gencar dilakukan oleh para penggiat ekonomi syariah atau
ekonomi islam hal ini dubuktikan dengan berdirinya bank-bank dengan sistem
syariah atau banyak pembiayaan dan lembaga keuangan non bank yang menggunakan sistem
syariah bahkan banyak lembaga dan badan amil zakat, infaq dan shadaqah yang
telah mengembangkan ekonomi syariah.
Sudah selayaknya kementerian agama harus ikut serta
dalam geliat perjuangan ekonomi islam tersebut sebab kementerian agama
merupakan garda terdepan dalam kehidupan keagamaan yang akhir-akhir ini jauh
dari idealisme sebagaimana yang
diamanahkan oleh pembangunan nasional.
Potensi
Yang Akan Digarap
Di
dalam visi pembangunan nasional disebutkan bahwa masyarakat yang ideal adalah
masyarakat yang religius, makmur dan madani. Ada tawaran yang mungkin dapat
dilakukan menuju tujuan tersebut yaitu dengan mendorong majelis taklim, remaja
masjid untuk membentuk lembaga keuangan syariah berupa BMT atau koperasi
syariah.
Untuk
mewujudkan tawaran terebut dapat dilakukan dengan cara:
- Memanfaatkan dana ZIS yang diperoleh dikementerian agama sebagai modal awal untuk mendirikan koperasi syariah.
- Majelis taklim sebagai lembaga keagamaan dapat dimanfaatkan sebagai aset yang dapat dimanfaatkan untuk menabung di koperasi syariah.
- Memanfaatkan penyuluh agama islam baik fungsional maupun honorer sebagai motor atau pengembang ekonomi syariah dalam cakupan wilayah kerja masing-masing.
- Memanfaatkan masjid yang ada untuk menabungkan aset masjidnya untuk dikelola oleh lembaga keuangan syariah, BMT.
- Memanfaatkan seluruh lembaga yang ada baik sekolah, organisasi, KBIH untuk ikut bekerja sama dalam membangun usaha yang dimaksud,
- Melakukan sosialisasi mendalam kepada masyarakat mampu untuk berinvestasi dilembaga koperasi syariah.
- Bersinergi dengan pihak lain baik pihak perbankan maupun lembaga keuangan lainnya untuk turut serta mensukseskan kegiatan yang dimaksud.
Secara teknis untuk mencapai
tujuan pendirian koperasi syariah tersebut dilakukan dengan cara :
1. Membuat
akta izin mendirikan koperasi kedinas koperasi setempat atau dinas koperasi
kota medan.
2. Melakukan
musyawarah dengan mengundang seluruh komponen yang dianggap penting.
3. Membuat
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan azas kekeluargaan dan
berdasarkan aturan syariah .
4. Membuat
rancangan untuk mendapatkan komisaris ,direktur,pengawas ,pelindung,pengurus
dan anggota .
5. Menerbitkan
saham atau surat untuk di jual kepada anggota untuk mendapatkan asset ataupun
modal .
6. Menyiapkan
perangkat penunjang berupa kantor ,computer, meja dan lain sebagainya.
7. Menyiapkan
sumberdaya manusia untuk dipekerjakan dikantor tersebut.
Dalam
tahap pengelolaan ditawarkan berbagai macam produk yang sesuai dengan prinsip
syariah, beberapa produknya antara lain:
- Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha.Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati.Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bankkecualikerugianyangdiakibatkanoleh kesalahan pengelolaan,kelalaian penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan,kecurangan dan penyalahgunaan.Secara teknis merupakan aqad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan 100% modal,sedangkan pihak yang lainnya menjadi pengelola dan pengambilan keuntungan menurut kesepakatan bersama.
- Musyarokah(Joint Venture ),konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture.Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak atau aqad kerjasama antara dua orang atau lebih dimana masing-masing member kontribusi dana dengan kesepakatan keuntungan dan resiko ditanggung bersama-sama sesuai kesepakatan.Perbedaan mendasar dengan mudhorobah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudhorobahnya tidak ada campur tangan.
- Murobahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli yaitu jual beli dengan harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali kepengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank,dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai aqad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank / keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
- Takaful (asuransi islam).
- Jasa untuk penyimpan dana: Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadi’ah bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah.
- Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
- Tabungan Hari Raya adalah tabungan yang hanya bisa diambil oleh anggota Koperasi atau BMT ketika akan datangnya hari raya Idul Fitri yang biasanya akan mengkuras tabungan masyarakat islam yang akan merayakan kemenangan setelah berpuasa sebulan penuh.
- Tabungan Qurban merupakan tabungan untuk penyembelihan hewan qurban dengan memanfaatkan koperasi syariah atau BMT sebagai tempat mengumpulkan dana bagi masyarakat islam atau siapa saja yang ingin berqurban.
- Maupun usaha lainnya yang sesuai dengan aturan koperasi dan aturan syariat islam.
Masyarakat yang Akan Dibantu
Adapun masyarakat yang akan
dibantu baik secara moril, spiritual dan material adalah:
1.Para pengangguran yang memiliki potensi tetapi tidak memiliki
modal untuk membuka usaha.
2.Para pengangguran yang memiliki kemauan untuk maju tetapi tidak tahu
cara untuk melakukannya maka koperasi wajib memberikan arahan dan dana pinjaman
lunak.
3.Masyarakat miskin yang memiliki ketetapan hati untuk mau berusaha.
4.Setiap masyarakat yang memiliki potensi tapi tidak tahu caranya
memanfaatkan potensi yang ada pada dirinya.
5.Memberikan bantuan modal untuk sector usaha kecil menengah.
6.Memberikan penyuluhan kepada ibi-ibu rumah tangga tentang bagaimana
cara mengelola keuangan dengan baik sehingga tidak cenderung membabi buta dalam
mengelola keuangan.
Pengambilan Keuntungan
Keuntungan akan diperoleh dari sisa hasil usaha koperasi syariah yang
bersumber dari produk yang telah dijual kepada masyarakat sehingga akan dibagi
keuntungan menurut kesepakatan yaitu:
1.Keuntungan bagi pemilik modal
2.Keuntungan bagi pengelola
3.Pemeliharaan asset
4.Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk dana tersebut untuk
membantu masyarakat kurang mampu yang bersifat tidak produktif seperti
beasiswa,pelatihan pengelola,pemberdayaan masyarakat miskin dan lain
sebagainya.
Penutup
Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah suatu kaum kecuali kaum itui
sendiri yang akan mengubahnya artinya potensi yang telah dimiliki jika tidak
berusaha untuk dijalankan maka potensi tersebut akan terpendam dan tidak akan
bermanfaat apa-apa apalagi ingin menciptakan masyarakat ideal yaitu masyarakat
yang makmur, religius dan madani.
Tujuan atau program ini tidak akan
berjalan dengan baik bila tidak ada dukungan semua pihak termasuk pihak
pemerintah dalam hal ini kementrian agama, majelis taklim dan remaja masjid
serta pihak lain yang mau dan ikut dalam perjuangan geliat pembangunan nasional
yang berbasis keagamaan.
Yakin dan percayalah rahmad
dan ridho allah tidak akan turun kepada ummat manusia jika manusia tidak patuh
dan taat kepada aturan allah terlebih memakan harta yang bersumber dari harta
riba atau harta yang bersumber dari jalan yang tidak ridhoi oleh allah swt.
[1] M. Abdullah Amin Hasibuan
adalah penyuluh agama Islam Fungsional Wilayah Tugas Kantor Urusan Agama
Kecamatan Medan Polonia Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Menyelesaikan
strata 1 pada fakultas Syari’ah IAIN-SU pada tahun 2004 dan menyelesaikan
Program Pascaasarjana IAIN-SU pada program studi Ekonomi islam pada tahun 2010.
[2] Lihat Dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan
Pendidikan Keagamaan, (jakarta: Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Agama islam Departemen agama Republik
Indonesia, 2007).
[3] Lihat TAP.MPR NO .X1/ MPR
/1999 dan UU NO.28 tahun 1999 tentang
penyelanggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan KEPRES NO .102/2001, dalam Salomon
Suharyo dan Nasri Effendy, Sistem
Penyelenggaraan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, (Jakarta:
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 2006), h. 26
[4] Lihat Dalam Negara Pohan, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Menabung
karyawan dan karyawati Kementerian agama Kota Medan di Bank Syariah, (
Medan: Tesis Pada Program Pascasarjana IAIN-SU, 2012), h. 45.
[5] Kata “makmur” menurut kamus besar bahasa indonisia: Makmur
adalah banyak hasil, banyak penduduk dan sejahtera, serba kecukupan,tidak
kekurangan, apapun dari beberapa pengertian di atas anda-anda semua pasti akan
sepakat kalau Indonesia ini digolongkan sebagai suatu” Negara” bahkan bisa
dikatagorikan bangasa ini adalah bangsa yang besar,bangsa yang berkedaulatan
tinggi. sedangkan bila dikatakan sebagai Negara yang makmur mungkin bisa
digolonkan sebagai negara yang makmur bila dillihat dari sudut pandang SDA
(SUMBER DAYA ALAM) nya karna sda kita begitu lengkap baik dari segi
(Sumber daya tanah dan air, Sumber daya tanaman
dan pepohonan,Sumber daya akuatik termasuk perikanan laut dan darat,atau
pun Sumber daya mineral dan energi, termasuk energi matahari dan pasang
surut.)di Indonesia semuanya ada.tapi sayang seribu sayang bila kita lihat dari
sudut pandang SDM(SUMBERDAYA MANUSIA) nya, kita masih jauh dari kata dan
pengertian makmur itu sendiri,baik dari segi penguasa negeri kita atau yang
kita kenal pemerintahan ataupun dari segi rakyatnya.
[6] Yaitu bersifat religi atau
bersifat keagamaan atau yang bersangkut paut dengan religi: ia sangat
terkesan akan kehidupan keagamannya, atau senantiasa bersandar pada kebenaran
yang dibawa oleh Agama sehingga apapun yang ada dalam kehidupan ini baik yang
berkenaan dengan dunia maupun akhirat senantiasa ia sandarkan pada agama.
[7] Menurut Akram DU yang dikutip
oleh aceng Kosasih bahwa masyarakat madani adalah masyarakat yang mencontoh
pola kehidupan Rasulullah SAW setelah beliau hijrah dari kota makkah ke kota
Madinah dunia mengakuinya sebagai model masyarakat yang maju pada saat itu yang
saat ini disepedankan dengan Sivil
Society Masyarakat madani adalah sebuah
masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan
kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan
kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang
seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program
pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah
masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat
madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan
perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju
yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa
prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya
democratic governance (pemerinthana demokratis yang dipilih dan berkuasa secara
demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung
nilai-nilai civil security; civil
responsibility dan civil resilience). Lihat dalam Akram DU, Masyarakat Madani Tinjaun HistorisKehidupan
Jaman Nabi, (Jakarta: Gema Insani Press, 1999), h.1.
[8] Sekuler adalah paham yang
membedakan antara kehidupan dunia dan kehidupan akhirat, artinya paham yang
meyakini bahwa kehidupan dunia tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan
akhirat atau sebaliknya, Lihat dalam Sofyan Safri Harahap, Kerangka, Teori dan tujuan Akuntansi Syariah, (Jakarta: Pustaka
Quantum, 2008), h. 31
[9] Atheis adalah Paham yang
tidak meyakini akan adanya tuhan, Ibid.
[10] Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar